Address
Anjir Mambulau Bar., Kec. Kapuas Tim., Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah
Phone

Mengenal Klasifikasi Bangunan Sipil Beserta Sub-Klasifikasinya


Sertifikat Badan Usaha Konstruksi merupakan salah satu syarat penting yang harus dimiliki perusahaan konstruksi untuk dapat menjalankan usahanya. Baik itu perusahaan konsultan konstruksi, pelaksana konstruksi (kontraktor), dan konstruksi terintegrasi, semuanya perlu memiliki sertifikat badan usaha jasa konstruksi. Saat ini sendiri sudah banyak tersedia lembaga sertifikasi badan usaha jasa konstruksi terpercaya yang dapat anda pilih untuk mendapatkan sertifikat badan usaha. Perusahaan akan melalui beberapa proses terlebih dahulu, salah satunya pengklasifikasian perusahaan. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai klasifikasi badan usaha jasa konstruksi bangunan sipil. Simaklah penjelasan lengkapnya berikut ini !

Apa Itu Klasifikasi Bangunan Sipil?

Klasifikasi Bangunan Sipil (kode subklasifikasi BS) mencakup perusahaan – perusahaan yang melayani konstruksi umum bangunan sipil, baik itu bangunan baru, perbaikan bangunan, perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prapabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara. Selain itu, klasifikasi ini juga mencakup kegiatan – kegiatan konstruksi berat, contohnya saja seperti fasilitas industri, sistem pembuangan dan irigasi, proyek infrastruktur dan sarana umum, fasilitas olahraga di tempat terbuka, saluran pipa dna jaringan listrik, dan masih banyak yang lainnya. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan proyek sendiri dapat dilakukan dengan biaya sendiri atau berdasarkan jasa/kontrak.

Macam – Macam Sub-Klasifikasi Bangunan Sipil

 

1. Konstruksi Gedung Sipil Jalan 

Kelompok Sub-Klasifikasi Konstruksi Gedung Sipil Jalan (kode sub-klasifikasi BS001) dengan kode KBLI 42101 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Jalan layang tidak masuk dalam cakupan kelompok ini.

2. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Flyover, Jalan Layang, dan Underpass 

Kelompok Sub-Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Flyover, Jalan Layang, dan Underpass (kode sub-klasifikasi BS002) dengan kode KBLI 42102 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), underpass, jalan layang, dan flyover. Kegiatan pembangunan, pemeliharaan penunjang, peningkatan, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti drainase jalan, pagar/tembok penahan, marka jalan, dan rambu-rambu juga masuk dalam cakupan kelompok ini.
 

3. Konstruksi Jalan Rel 

Kelompok Sub-Klasifikasi Konstruksi Jalan Rel (kode sub-klasifikasi BS003) dengan kode KBLI 42103 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel. Seperti contohnya jalan rel untuk kereta api. Pekerjaan pemasangan rel, bantalan kereta api, dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan jalan kereta api juga masuk dalam cakupan kelompok ini.

4. Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase 

Kelompok Sub-Klasifikasi Konstruksi Jalanan Irigasi dan Drainase (kode sub-klasifikasi BS004) dengan kode KBLI 42201 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air, irigasi, dan jaringan drainase.

5. Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih 

Kelompok Sub-Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (kode sub-klasifikasi BS005) dengan kode KBLI 42202 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolah air minum, bangunan pengolah air baku, bangunan menara air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, reservoir air minum, tangki air minum, dan bangunan pelengkap air minum lainnya.

6. Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas 

Kelompok Sub-Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolah Limbah Padat, Cair, dan Gas (kode sub-klasifikasi BS006) dengan kode KBLI 42203 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah (padat, gas, dan cair), jaringan perpipaan limbah, reservoir limbah, bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan pelengkap limbah (padat, cair, dan gas), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, panas bumi, hydro, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya.

7. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal 

Kelompok Sub-Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (kode sub-klasifikasi BS007) dengan kode KBLI 42204 mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, instalasi dan distribusi  pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk, serta pemasangan tiang listrik dan menara.

8. Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk Prasarana Transportasi 

Kelompok Sub-Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk Prasarana Transportasi (kode sub-klasifikasi BS008) dengan kode KBLI 42205 mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, bangunan telekomunikasi navigasi udara, termasuk bangunan menara/pipa/tiang/antena dan bangunan sejenisnya.

9. Konstruksi Sentral Telekomunikasi

Kelompok Sub-Klasifikasi Konstruksi Telekomunikasi (kode sub-klasifikasi BS009) dengan kode KBLI 42206 mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, bangunan menara pemancar, telegraf, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dna stasiun satelit. Jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon (di permukaan tanah, di bawah tanah, dan di dalam air), serta jaringan transmisi juga masuk dalam cakupan kelompok ini.
 

10. Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air 

Kelompok Sub-Klasifikasi Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (kode sub-klasifikasi BS010) dengan kode KBLI 42911 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya air seperti bendung (weir), bendungan (dam), pintu air, embung, siphon, check dam, talang (viaduk), tanggul laut, tanggul dan saluran pengendali air, bangunan pengembalian (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dna/atau prasarana sumber daya air lainnya.