Pengklasifikasian bangunan sipil dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Adapun proses pengklasifikasiannya melibatkan penilaian terhadap berbagai aspek bangunan sipil, termasuk kapabilitas teknis, peralatan yang dimiliki, dan referensi proyek yang dikerjakan.
Untuk perusahaan yang telah memiliki klasifikasi bangunan sipil, maka dapat melakukan sebagian atau seluruh pekerjaan proyek dengan menggunakan sumber daya internal atau melalui kontrak dengan pihak ketiga.
Jenis-jenis Sub-Klasifikasi Bangunan Sipil
Sub-klasifikasi bangunan sipil memiliki peran dalam menggambarkan jenis proyek yang dapat dijalankan oleh perusahaan dalam industri ini. Berikut beberapa jenis sub-klasifikasi bangunan sipil:
1. Konstruksi Gedung Sipil Jalan
Kelompok Sub-Klasifikasi Konstruksi Gedung Sipil Jalan (kode sub-klasifikasi BS001) dengan kode KBLI 42101 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Jalan layang tidak masuk dalam cakupan kelompok ini.
2. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Flyover, Jalan Layang, dan Underpass
Kelompok Sub-Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Flyover, Jalan Layang, dan Underpass (kode sub-klasifikasi BS002) dengan kode KBLI 42102 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), underpass, jalan layang, dan flyover.
Kegiatan pembangunan, pemeliharaan penunjang, peningkatan, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti drainase jalan, pagar/tembok penahan, marka jalan, dan rambu-rambu juga masuk dalam cakupan kelompok ini.
3. Konstruksi Jalan Rel
Kelompok Sub-Klasifikasi Konstruksi Jalan Rel (kode sub-klasifikasi BS003) dengan kode KBLI 42103 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel. Pekerjaan pemasangan rel, bantalan kereta api, dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan jalan kereta api juga masuk dalam cakupan kelompok ini.
4. Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
Kelompok Sub-Klasifikasi Konstruksi Jalanan Irigasi dan Drainase (kode sub-klasifikasi BS004) dengan kode KBLI 42201 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air, irigasi, dan jaringan drainase.